Persyaratan permohonan data SLIK:
- Membawa KTP asli (Bagi WNI) / Paspor asli (WNA)
- Membawa Fotocopy identitas tersebut di atas (1 lembar). Fotocopy identitas tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum datang ke kantor OJK.
- Mengisi formulir permintaan Informasi Debitur (IDEB)
- Berpakaian rapi dan bersepatu
Dalam rangka mempercepat antrian SLIK dan mempercepat proses pengunduhan data dari sistem, Bapak/Ibu diharapkan untuk dapat mengunduh file .pdf di bawah ini dan mengisinya secara lengkap. Setelah melengkapi formulir tersebut, Bapak/Ibu dapat segera menyerahkannya ke petugas SLIK di Kantor OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur.
Silahkan klik link di bawah ini:
Formulir Debitur Individual
Formulir Debitur Badan Usaha
Apabila debitur yang data keuangannya akan dicek berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan oleh suami/istri/orang tua/anak debitur dengan menyertakan:
1. Surat Kuasa
Contoh surat kuasa dapat diunduh di link di bawah ini:
Formulir Surat Kuasa
2. KTP asli dan fotocopy KTP
Persyaratan-persyaratan tersebut di atas supaya dipenuhi oleh debitur, karena apabila terdapat kekurangan data maka OJK tidak dapat memproses permintaan SLIK.
Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
0 Comments