Kantor Regional 4 Jawa Timur

Ketentuan Terkait Perizinan Bank Umum, BPR, dan BPRS






Dalam rangka memudahkan pencarian ketentuan terkait proses perizinan perbankan khususnya di OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, berikut kami lampirkan ketentuan dimaksud.

a. Bank Umum Konvensional (BUK)

1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/4/DPNP tanggal 25 Januari 2012 Perihal Bank Umum

b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2015 Tentang BPR
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No 39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Anggota Dewan Komisaris
5. SK DIR Bank Indonesia No.32/52/KEP/DIR tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR


c. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/SEOJK.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Syariah

Post a Comment

0 Comments