Kantor Regional 4 Jawa Timur

Persyaratan Pembukaan Kantor Cabang BPR

Pembukaaan Kantor Cabang Yang Satu Wilayah Provinsi Dengan Kantor Pusatnya



I. PERSYARATAN

  1. rencana pembukaan Kantor Cabang telah dicantumkan dalam rencana kerja tahunan BPR
  2. memiliki tingkat kesehatan tergolong sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
  3. memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) paling sedikit 12% (dua belas perseratus) selama 6 (enam) bulan terakhir;
  4. memiliki rasio kredit non lancar atau Non Performing Loan (NPL) gross paling tinggi 5% (lima perseratus) selama 6 (enam) bulan terakhir;
  5. tidak dalam keadaan rugi baik tahun lalu maupun tahun berjalan dalam 1 tahun terakhir sebelum pengajuan pembukaan Kantor Cabang;
  6. memiliki teknologi informasi yang memadai, minimal berupa sistem core banking untuk memproses transaksi perbankan sehari-hari (termasuk integrasi laporan Kantor Pusat dan Kantor Cabang;memenuhi kelengkapan organisasi dan infrastruktur pada Kantor Cabang yang akan dibuka; dan
  7. tidak terdapat pelanggaran ketentuan terkait dengan BPR.


II. MEKANISME PERSETUJUAN PRINSIP PEMBUKAAN KANTOR CABANG


Adapun link checklist persayaratan (lampiran II.12 SEOJK 16/SEOJK.03/2015 tentang BPR) yang diperlukan untuk proses pembukaan kantor cabang tersebut adalah https://bit.ly/2Z9h2j4


III. MEKANISME PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL BUKA KANTOR CABANG

Adapun link checklist persayaratan (lampiran II.12 SEOJK 16/SEOJK.03/2015 tentang BPR) yang diperlukan untuk proses pembukaan kantor cabang tersebut adalah https://bit.ly/2Z9h2j4

Post a Comment

0 Comments