Pembukaaan Kantor Cabang Yang Satu Wilayah Provinsi Dengan Kantor Pusatnya
I. PERSYARATAN
- rencana pembukaan Kantor Cabang telah dicantumkan dalam rencana kerja tahunan BPR
- memiliki tingkat kesehatan tergolong sehat selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
- memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) paling sedikit 12% (dua belas perseratus) selama 6 (enam) bulan terakhir;
- memiliki rasio kredit non lancar atau Non Performing Loan (NPL) gross paling tinggi 5% (lima perseratus) selama 6 (enam) bulan terakhir;
- tidak dalam keadaan rugi baik tahun lalu maupun tahun berjalan dalam 1 tahun terakhir sebelum pengajuan pembukaan Kantor Cabang;
- memiliki teknologi informasi yang memadai, minimal berupa sistem core banking untuk memproses transaksi perbankan sehari-hari (termasuk integrasi laporan Kantor Pusat dan Kantor Cabang;memenuhi kelengkapan organisasi dan infrastruktur pada Kantor Cabang yang akan dibuka; dan
- tidak terdapat pelanggaran ketentuan terkait dengan BPR.
II. MEKANISME PERSETUJUAN PRINSIP PEMBUKAAN KANTOR CABANG
Adapun link checklist persayaratan (lampiran II.12 SEOJK 16/SEOJK.03/2015 tentang BPR) yang diperlukan untuk proses pembukaan kantor cabang tersebut adalah https://bit.ly/2Z9h2j4
III. MEKANISME PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL BUKA KANTOR CABANG
Adapun link checklist persayaratan (lampiran II.12 SEOJK 16/SEOJK.03/2015 tentang BPR) yang diperlukan untuk proses pembukaan kantor cabang tersebut adalah https://bit.ly/2Z9h2j4
0 Comments