Kantor Regional 4 Jawa Timur

Pengalihan dari BI Checking ke SLIK

Sesuai dengan amat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) mengalihfungsikan peraturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan kepada OJK.

Dengan adanya pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan Sistem Informasi Debitur (SID) kepada seluruh pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017. Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang resmi diimplementasikan mulai 1 Januari 2018.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah menjelaskan, sebagai bentuk transformasi baru dari SID, SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan.



“SLIK ini dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan,” ungkap Difi dalam konferensi pers di Haryono Kitchen, Jalan Raya Sulawesi, Surabaya, Selasa (9/1).

Sementara itu, Kepala OJK Regional IV Jawa Timur Heru Cahyono mengungkapkan, SLIK dapat digunakan baik oleh pelaku industri jasa keuangan, perbankan, hingga debitur atau masyarakat umum.

“Keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit,” papar Heru.

Heru menambahkan, SLIK diharapkan dapat menjadi pendorong khususnya bagi nasabah baru yang akan merintis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Melalui SLIK ini, nasabah baru akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan,” imbuhnya.

Jumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah menjadi pelapor SLIK per Desember 2017 berjumlah 1.648 yang terdiri dari Bank Umum, BPR, BPRS, Lembaga Pembiayaan, LJKL (kecuali Lembaga Keuangan Mikro), dan koperasi simpan pinjam.

“Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas,“ kata Heru.

Untuk layanan SLIK sendiri, masyarakat dapat datang dan mengunjungi Lantai 4 Kantor Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur mulai pukul 09.00-15.00. (mif/hen)

Sumber: https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2018/01/10/39276/pasca-pengalihan-dari-bi-ke-ojk-slik-bisa-untuk-mitigasi-risiko

Post a Comment

0 Comments