Kantor Regional 4 Jawa Timur

Implementasi PSAK 71


PSAK 71 tentang instrumen Keuangan merupakan adopsi dari IFRS 9 tentang Financial Instruments yang berlaku efektif per 1 Januari 2020.
Perubahan dari PSAK 55 ke PSAK 71 adalah sebagai berikut:

  1. Penghapusan kategori Hold-to-Maturity (HYM).
  2. Penghapusan kategori Available-for-sale (AFS).
  3. Penghapusan "bifurcation" untuk embedded derivative aset keuangan.
  4. Penghapusan penggunaan harga perolehan untuk instrumen ekuitas yang tidak dapat ditentukan nilai wajarnya.
  5. Laba atau rugi yang muncul dari perubahan nilai wajar liabilitas keuangan (diukur dengan Fair Value to Profit Lost), disajikan sebagai other comprehensive income apabila muncul dari perubahan status kredit.

Post a Comment

0 Comments