PSAK
71 tentang instrumen Keuangan merupakan adopsi dari IFRS
9 tentang Financial
Instruments yang
berlaku efektif per
1 Januari
2020.
Perubahan dari PSAK 55 ke PSAK 71 adalah sebagai berikut:
- Penghapusan kategori Hold-to-Maturity (HYM).
- Penghapusan kategori Available-for-sale (AFS).
- Penghapusan "bifurcation" untuk embedded derivative aset keuangan.
- Penghapusan penggunaan harga perolehan untuk instrumen ekuitas yang tidak dapat ditentukan nilai wajarnya.
- Laba atau rugi yang muncul dari perubahan nilai wajar liabilitas keuangan (diukur dengan Fair Value to Profit Lost), disajikan sebagai other comprehensive income apabila muncul dari perubahan status kredit.
0 Comments