Pada tanggal 5-6 Desember 2019 Departemen Manajemen Krisis mengadakan workshop mekanisme koordinasi penanganan penyimpangan ketentuan perbankan yang berindikasi tipibank di Hotel Sheraton Surabaya. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan Bapak Sudarmaji dan Departemen Penyidikan dengan agenda pembahasan cakupan minimal informasi matriks penyimpangan ketentuan perbankan dan bagaimana menyusun secara teknis kondisi dan situasi perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tipibank.
Dalam acara dimaksud dilakukan pendalaman terhadap perbedaan penyimpangan ketentuan perbankan (PKP) dan tipibank. Adapun definisi dari PKP adalah Penyimpangan Ketentuan Perbankan yang selanjutnya disebut PKP adalah tindakanatau perbuatan yang dilakukan antara lain untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang menyimpang atau melanggar ketentuan perbankan, antara lain Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan, Surat Edaran Bank Indonesia, dan ketentuan internal bank.
Perbuatan yang dimaksud dalam Tindak Pidana Perbankan tercantum dalam pasal 46-50A UU 10 tahun 2019 tentang perbankan dan pasal 59-66 UU 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.
0 Comments