Berikut persyaratan administratif calon Dewan Pengawas Syariah dengan mengacu ketentuan yaitu:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.3/POJK.03/2016 tanggal 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.46/SEOJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
0 Comments