Kantor Regional 4 Jawa Timur

Proses Pengambilalihan Saham BPR/S


Pada tanggal 13 September 2019 telah diundangkan POJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Saham BPR/S, ketentuan tersebut mengatur tentang tahapan persiapan merger/konsolidasi/akuisisi dan persiapan pelaksanaan merger/konsolidasi/akuisisi.

Tahapan pengambilalihan terbagi dalam beberapa tahap sebagai berikut
  1. Proses dan persyaratan.
  2. Pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan.
  3. Subjek penilaian kemampuan dan kepatutan.
Persyaratan yang diperlukan pada proses pengambilalihan sebagai berikut:



Post a Comment

0 Comments