Pada tanggal 13 September 2019 telah diundangkan POJK Nomor 21/POJK.03/2019 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Saham BPR/S, ketentuan tersebut mengatur tentang tahapan persiapan merger/konsolidasi/akuisisi dan persiapan pelaksanaan merger/konsolidasi/akuisisi.
Ketentuan dimaksud dapat di download melalui link sebagai berikut:
Tahapan pengambilalihan terbagi dalam beberapa tahap sebagai berikut
- Proses dan persyaratan.
- Pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan.
- Subjek penilaian kemampuan dan kepatutan.
Persyaratan yang diperlukan pada proses pengambilalihan sebagai berikut:
0 Comments